NUPTK (Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat
nasional untuk seluruhPTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat
tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang
bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data
periwayatan.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai
Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai
pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat
untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga
dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan
kesejahteraan bagi tenaga pendidik. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan
bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan
yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
NUPTK (Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat
nasional untuk seluruhPTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat
tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang
bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data
periwayatan.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai
Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai
pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat
untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga
dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan
kesejahteraan bagi tenaga pendidik. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan
bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan
yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Untuk
mendapatkan NUPTK ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
Bagi pendidik dengan satuan administrasi
pangkal di sekolah swasta
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali;
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010;
- Cetak Portofolio;
- Copy Akte Pendirian Yayasan;
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal S1/D4;
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
“Formulir ajuan NUPTK baru akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun PADAMU PTK yang telah memenuhi syarat sesuai kriteria usia/umur, TMT SK pertama, dan Ijazah terakhir yang dimiliki oleh PTK.”
Bagi pendidik dengan satuan administrasi pangkal di sekolah negeri
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali;
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014;
- Cetak portofolio terbaru;
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal S1/D4;
- SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
“Formulir ajuan NUPTK baru akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing
akun PADAMU PTK yang telah memenuhi.
Sign up here with your email