UKG pada dasarnya adalah salah satu cara pemerintah untuk
meningkatkan kinerja atau dalam artian meningkatkan profesionalisme guru-guru
kita yang ada diseluruh Negara Republik Indonesia.
Tata Cara Mengikuti Ujian UKG
- Peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya;
- Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis;
- Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta sertifikasi guru dan NUPTK;
- Peserta melakukan pengisian dan perbaikan data individu sebagaimana data yang tertera pada layar monitor;
- Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit;
- Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal uji kompetensi yang disediakan.
Tujuan Uji Kompetensi Guru Online
- Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan;
- Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Peserta UJi Kompetensi Guru Online
Peserta UKG adalah seluruh guru baik yang memiliki
sertifikat pendidik maupun yang Belum Memiliki sertifikat pendidik; Jumlah
peserta UKG 2015 secara nasional sebanyak 1.015.087, terdiri:
Persyaratan Peserta UKG
Peserta UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan
PNS yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011);
- pada tahun 2014 belum memasuki masa pensiun;
- Aktif menjadi guru.
- Tempat Pelaksanaan UJi Kompetensi Guru
- Uji kompetensi guru akan dilaksanakan di tempat uji kompetensi guru yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan dan telah diverifikasi oleh LPMP; Pelaksanaannya dipusatkan per kecamatan di suatu sekolah yang memenuhi persyaratan.
Sign up here with your email