PERUBAHAN KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL, UN TIDAK MENENTUKAN KELULUSAN SISWA


Kebijakan UJIAN NASIONAL di Indonesia berubah. Kebijakan tersebut meliputi Kelulusan ditentukan sepenuhnya oleh sekolah dengan mempertimbangkan capaian seluruh mata pelajaran, keterampilan, maupun sikap dan perilaku siswa selama duduk di bangku sekolah. Bagi siswa yang nilai UN belum mencapai standar nilai kompetensi (55 atau kurang), dapat memperbaiki nilainya untuk mata pelajaran tersebut dalam ujian perbaikan. Kebiijakan ini berlaku mulai 2016.

Informasi lengkap tentang info grafis ujian nasiolan 2015 dapat di download di sini.

Mudah-mudahan kebijakan ini benar-benar bijaksana. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat. 
Previous
Next Post »

Guru Indonesia