Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab I Pasal 1 Ayat 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kemudian pasal 4 menjelaskan Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Guru adalah salah satu unsur penting yang harus ada sesudah siswa. Apabila seorang guru tidak punya sikap profesional maka murid yang di didik akan sulit untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini karena guru adalah salah satu tumpuan bagi negara dalam hal pendidikan. Guru profesional menurut undang-undang wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi, hal ini tercantum dalam UUD RI Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen BAB IV Bagian kesatu pasal 8. Yang dimaksud dengan kualifikasi pada pasal 8 tersebut adalah kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma.
Selanjutnya guru profesional harus memiliki empat kompetensi yaitu, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Setelah guru memiliki kualifikasi akademik, dan kompetensi, maka guru profesional wajib bersertifikasi. Sertifikasi pendidik diselenggarakan bagi guru yang telah memiliki persyaratan dan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Pelaksanaan sertifikasi pendidik harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Sign up here with your email